- 8 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat ke Bali - November 2, 2023
- Inspirasi Pendidik dari Cara Pak Kyai Mengajar - October 23, 2023
- Tantangan Spanduk 3 Detik, Sudah Tahu? - October 18, 2023
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 20 November 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat Surat Keputusan Bersama, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman kemendikbud, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Oleh karena itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.
Serta orang tua/walimurid diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Keputusan ini menurut pemerintah pusat adalah hasil permintaan dari beberapa permintaan pemerintahan daerah, yang didasarkan pada temuan di lapangan banyak anak-anak yang bermasalah dalam tumbuh kembangnya serta tekanan psikososial selama pembelajaran jarak jauh diterapkan.
Panduan Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran
Panduan pelaksanaan pembelajaran yang akan mulai diterapkan pada Januari 2021 bisa anda unduh di tautan berikut:
Untuk FAQ (Frequently Asked Question) atau pertanyaan yang paling sering ditanyakan untuk pembelajaran semester genap ini bisa juga diunduh dengan tombol di bawah ini
Salinan Surat Keputusan Bersama 4 menteri bisa anda unduh dengan menekan tombol di bawah ini
Demikian informasi mengenai panduan dan pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Januari 2021.
Sumber: Kemendikbud